A. Visi
Lembaga akselerasi sistem peningkatan dan penjaminan mutu STIT Darul Fattah Bandar Lampung untuk memastikan kepuasan lulusan dan stakeholders
B. Misi
- Mengembangkan standarisasi output, input dan proses perguruan tinggi
- Meningkatkan dan memastikan kualitas dosen, mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, fasilitas belajar, dan iklim ilmiah/riset
- Menyelenggarakan kegiatan pengkajian, evaluasi, audit dan akreditasi program studi dan institusi
- Menyampaikan temuan hasil pengkajian dan evaluasi serta merekomendasikan kebijakan pengembangan mutu akademik dan institusi kepada pihak yang berkepentingan
C. Tugas Pokok LPM
Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
D. Fungsi LPM
Fungsi LPM adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
- Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
- Pelaksanaan administrasi lembaga.
F. Kegiatan LPM
Berdasarkan visi, misi, tujuan di atas, maka kegiatan utama yang menjadi mandat institusional LPJM adalah:
- Pengembangan sistem jaminan mutu dan standar mutu;
- Perumusan kebijakan, perencanaan, dan implementasi kebijakan mutu;
- Sosialisasi kebijakan dan standar mutu;
- Akreditasi, Sertifikasi, Monitoring, evaluasi, dan audit untuk perbaikan mutu secara berkelanjutan;
- Pengolahan data, dokumentasi dan publikasi hasil mutu;
- Kerjasama dan koordinasi untuk pengembangan dan peningkatan mutu